Senin, 23 Maret 2020

Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi Periode Januari s.d Juni 2020 Jenjan SD dan SMP

Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi Guru SD & SMP

 Koreksi Data Info GTK Valid


Info Pengiriman Info GTK:
  1. Hanya yang dikirim Info GTK Tercatat sudah Valid C/PNS dan GTY di Tanda Tangani oleh Kepala Sekolah dan Guru Yang Bersangkutan dan juga Stempel basah sesuai data byname , diklik saja...????;
  2. Jika PTK Meninggal lampirkan Surat Kematian, Keterangan Ahli Waris dan FC. Rekening Ahli Waris;
  3. Jika PTK Pensiun lampirkan SK Pensiun atau Surat Keterangan Pensiun dari Dinas atau dari Yayasan;
  4. Jika PTK Cuti lampirkan Surat Keterangan Cuti dari Dinas untuk PNSD;
  5. Jika PTK di info GTK Belum Valid silahkan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah sebagai peran syncron dan Operator/Pengguna Dapodik Sekolah untuk dapat dicek kembali pada Aplikasi Dapodik dan buka kembali Info GTK Belum Valid nya;
  6. Berkas di scan dibentuk menjadi 1 file PDF di converter untuk kirim soft copy, untuk hard copy di simpan di sekolah masing-masing sementara waktu akan diminta;
  7. Berkas dikirim melalui email operator atau Tenaga Administrasi Sekolah pemegang Aplikasi Dapodik ke opkojakartabarat@gmail.com ;
  8. Contoh kirim file ke email : kecamatan_nama sekolah (sesuai di dapodik);
  9. Email ditunggu dari tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 1, 2, 3 & 4 April 2020.

Selasa, 02 April 2019

VERVAL KEPALA SEKOLAH WILAYAH I & II DIKDAS JB



Kepada yth:
Kepala Sekolah Negeri dan Swasta.

dilingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat.
   
       Berdasarkan hasil kegiatan yang dilaksanakan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) tanggal 25 s.d 28 Maret 2019 di Fave Hotel PGC Cililitan, maka kami minta Saudara mengupdate Verval Data Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Regional Jakarta, data Kepala Sekolah dengan mengentri melalui link yang telah dibuat oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat di Seksi PTK melalui klik KS SD dan klik KS SMP dengan menu Verval Kepala Sekolah Wilayah I & II Dikdas JB.

      Update data Kepala Sekolah Negeri dan Swasta (SD dan SMP) akan ditutup tanggal 8 April 2019 pukul 00.00 WIB, data tersebut diisi oleh Kepala Sekolah sesuai tempat tugas berdasarkan Surat Keputusan Penempatan dari pertama sampai dengan akhir dan Penugasan pertama sampai dengan akhir pada aplikasi Dapodik dan SIM PKB, serta data yang dapat dipertanggung jawabkan.


      Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Jumat, 18 Januari 2019

UPDATE PTK TAHUN 2019

Sekedar persiapan untuk penginputan di APLIKASI DAPODIK berkas digital agar Pendidik/Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk dapat menyerahkan berkas digital Negeri dan Swasta khusus Pendidikan Dasar (Dikdas) SD dan SMP, serahkan file tersebut ke Operator Sekolah atau Tenaga Administrasi Sekolah pengelola Aplikasi Dapodik Sekolah dimasing-masing sekolah agar bisa diupdate data-datanya dan berkas di scan dijadikan file PDF, antara lain:
  1. FC SK Golongan dari pertama (CPNS) s.d SK akhir saat ini (PNS), jika terinput pada Riwayat Kepangkatan hanya golongan akhir;
  2. Gaji Pokok yang sudah ditentukan (Slip Gaji bulan Januari 2019) khusus PNS (PNS DPK bagi yang di Sekolah Swasta) pada Riwayat Gaji Berkala;
  3. Sesuaikan dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji dengan Masa Kerja Golongan dilihat Golongan dan Nominal Gaji Pokok yang tertera pada poin 2 (jika belum ada perubahan PP);
  4. FC Ijasah dari awal s.d akhir, jika terinput pada Riwayat Pendidikan hanya ijazah akhir;
  5. File PDF dari https://pegawai.jakarta.go.id/ (CPNS & PNS), khusus PTK yang mendownload;
  6. FC SK Inpassing bagi GTY di Swasta bagi yang sudah menerima;
  7. FC SK atau Surat Pemindahan atau Mutasi untuk Penentu Induk dan Non Induk bagi Guru yang kena Rotasi dan Mutasi (bagi Kepala Sekolah Definitif atau PLT);
  8. FC SK Pensiun untuk PNS Sekolah Negeri (PNS DPK di Sekolah Swasta) atau Surat Pensiun untuk GTY di Sekolah Swasta;
  9. FC Surat Kematian;
  10. FC Surat Cuti;
  11. FC Sertifikat Sertifikasi untuk dimasukan pada Riwayat Sertifikasi pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
  12. Jadwal Pembagian Tugas Mengajar yang terbaru dan sudah ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, diketahui Kurikulum dan Pengawas untuk dibuatkan Jadwal Pembelajaran pada Aplikasi Dapodik Sekolah.


CATATAN:

INGAT….!!!!

Diserahkan ke Operator atau Tenaga Administrasi Sekolah pengelola Dapodik Sekolah agar di update data-datanya ke Aplikasi Dapodik Sekolah. 

Terima kasih.

Kamis, 11 Oktober 2018

Program Pendidikan Guru (PPG) Tahun 2019

Kepada yth Bapak/Ibu Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar di Wilayah I & II Kota Administrasi Jakarta Barat. Berdasarkan surat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 16228/-089 tanggal 8 Oktober 2018 tentang Verifikasi dan Validasi Berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. Menginformasikan bagi Calon Peserta PPG Tahun 2019 untuk mengirimkan berkas  yang dimulai tanggal 15 s.d 16 Oktober 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat. Dengan ketentuan:

  1. SD map snealhecter warna Kuning (Plastik) (Asli 1 & Foto Copy 1);
  2. SMP map snealhecter warna Merah (Plastik) (Asli 1 & Foto Copy 1);
  3. TK map snealhecter warna Hijau (Plastik) (Asli 1 & Foto Copy 1);
  4. Berkas disusun berdasarkan lembar Ceklist.
Unduhan:
1. Ceklist Syarat-syarat....klik aja...
2. Contoh Pakta Integritas atau Surat Pernyataan....klik aja...
3. Data Calon PPG Tahun 2019 belum kirim berkas..klik aja... yang ada namanya saja.

Syarat:
  1. Fotokopi Ijazah S-1/D-IV & Transkip Nilai yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, Kopertis atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
  2. Surat Penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri;
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru Non PNS di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh:
    a. Kepala Suku Dinas Pendidikan bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru Non PNS di sekolah negeri;
    b. Ketua Yayasan bagi guru GTY.
  4. Fotokopi legalisir SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir (2017 dan 2018);
  5. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG Tahun 2019;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  7. Pakta Integritas atau Surat Pernyataan.
Catatan :
  1. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang. Dilampirkan pada saat sudah dinyatakan sebagai peserta dan sudah penempatan di LPTK;
  2. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. Dilampirkan pada saat sudah dinyatakan sebagai peserta dan sudah penempatan di LPTK
Berkas diserahkan ke 

  1. Pa Basuki dan Pa Hadi.