Kamis, 18 Februari 2016

TUNJANGAN INSENTIF GURU BUKAN PNS & KUALIFIKASI PNS DAN BUKAN PNS

                                    
                   

# Perubahan pengiriman ditunggu sebelum tanggal 22 Februari 2016 semua data PTK.
# Format didownload dari Profil Sekolah di Aplikasi Dapodik ambil data PTK nya yang ada JJM dan Stts Sertifikasi. CONTOH FORMAT dari aplikasi Dapodik: unduh aja...
# Juknis Kualifikasi
# Juknis Insentif

KRITERIA GURU PENERIMA INSENTIF TAHUN 2016
sebagai berikut:
  1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan NPWP;
  2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
  4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV;
  5. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.


KRITERIA PENERIMA BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU PNS DAN BUKAN PNS TAHUN 2016

Persyaratan administrasi bagi guru penerima bantuan biaya peningkatan Kualifikasi Guru PNS dan Bukan PNS sebagai berikut:
  1. Guru PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota;
  2. Guru bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan;
  3. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan peningkatan  kualifikasi akademik dari instansi/unit lainnya dengan dibuktikan surat pernyataan tidak menerima beasiswa;
  4. Guru yang telah mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah;
  5. Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu/linear;
  6. Usia maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran;
  7. Surat Keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi;
  8. Satu lembar foto copy ijazah terakhir dilegalisir pihak sekolah;
  9. Mengisi Biodata, Download disini...???;
  10. Foto copy buku rekening;
  11. Foto copy NPWP.

NOTE:
  1. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Silahkan Download..disini..???
  2. File PTK dari excel dapodik di download dan dikirim email dengan nama File Contoh: SDN CENGKARENG BARAT ..... PAGI - CENGKARENG.
  3. Map Snealhecter: * SD - KUNING (KUALIFIKASI) & * SMP - MERAH (KUALIFIKASI).