Kamis, 11 Oktober 2018

Program Pendidikan Guru (PPG) Tahun 2019

Kepada yth Bapak/Ibu Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar di Wilayah I & II Kota Administrasi Jakarta Barat. Berdasarkan surat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 16228/-089 tanggal 8 Oktober 2018 tentang Verifikasi dan Validasi Berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. Menginformasikan bagi Calon Peserta PPG Tahun 2019 untuk mengirimkan berkas  yang dimulai tanggal 15 s.d 16 Oktober 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat. Dengan ketentuan:

  1. SD map snealhecter warna Kuning (Plastik) (Asli 1 & Foto Copy 1);
  2. SMP map snealhecter warna Merah (Plastik) (Asli 1 & Foto Copy 1);
  3. TK map snealhecter warna Hijau (Plastik) (Asli 1 & Foto Copy 1);
  4. Berkas disusun berdasarkan lembar Ceklist.
Unduhan:
1. Ceklist Syarat-syarat....klik aja...
2. Contoh Pakta Integritas atau Surat Pernyataan....klik aja...
3. Data Calon PPG Tahun 2019 belum kirim berkas..klik aja... yang ada namanya saja.

Syarat:
  1. Fotokopi Ijazah S-1/D-IV & Transkip Nilai yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, Kopertis atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
  2. Surat Penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri;
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru Non PNS di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh:
    a. Kepala Suku Dinas Pendidikan bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru Non PNS di sekolah negeri;
    b. Ketua Yayasan bagi guru GTY.
  4. Fotokopi legalisir SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir (2017 dan 2018);
  5. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG Tahun 2019;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  7. Pakta Integritas atau Surat Pernyataan.
Catatan :
  1. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang. Dilampirkan pada saat sudah dinyatakan sebagai peserta dan sudah penempatan di LPTK;
  2. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. Dilampirkan pada saat sudah dinyatakan sebagai peserta dan sudah penempatan di LPTK
Berkas diserahkan ke 

  1. Pa Basuki dan Pa Hadi.