Kamis, 11 Oktober 2018

Program Pendidikan Guru (PPG) Tahun 2019

Kepada yth Bapak/Ibu Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar di Wilayah I & II Kota Administrasi Jakarta Barat. Berdasarkan surat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 16228/-089 tanggal 8 Oktober 2018 tentang Verifikasi dan Validasi Berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. Menginformasikan bagi Calon Peserta PPG Tahun 2019 untuk mengirimkan berkas  yang dimulai tanggal 15 s.d 16 Oktober 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat. Dengan ketentuan:

  1. SD map snealhecter warna Kuning (Plastik) (Asli 1 & Foto Copy 1);
  2. SMP map snealhecter warna Merah (Plastik) (Asli 1 & Foto Copy 1);
  3. TK map snealhecter warna Hijau (Plastik) (Asli 1 & Foto Copy 1);
  4. Berkas disusun berdasarkan lembar Ceklist.
Unduhan:
1. Ceklist Syarat-syarat....klik aja...
2. Contoh Pakta Integritas atau Surat Pernyataan....klik aja...
3. Data Calon PPG Tahun 2019 belum kirim berkas..klik aja... yang ada namanya saja.

Syarat:
  1. Fotokopi Ijazah S-1/D-IV & Transkip Nilai yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, Kopertis atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
  2. Surat Penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri;
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru Non PNS di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh:
    a. Kepala Suku Dinas Pendidikan bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru Non PNS di sekolah negeri;
    b. Ketua Yayasan bagi guru GTY.
  4. Fotokopi legalisir SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir (2017 dan 2018);
  5. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG Tahun 2019;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  7. Pakta Integritas atau Surat Pernyataan.
Catatan :
  1. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang. Dilampirkan pada saat sudah dinyatakan sebagai peserta dan sudah penempatan di LPTK;
  2. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. Dilampirkan pada saat sudah dinyatakan sebagai peserta dan sudah penempatan di LPTK
Berkas diserahkan ke 

  1. Pa Basuki dan Pa Hadi.

Senin, 23 Juli 2018

Sosialisasi Dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru PNS Dan Kepala Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil (KBPNS) Pendidikan Dasar (Dikdas) Semester II (Triwulan III dan IV) Tahun 2018



Unduhan Permendikbud untuk Panduan TPG 2018, antara lain:
  1. Silahkan di unduh Pemendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
  2. Silahkan di unduh Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tunjangan Guru PNS Daerah;
  3. Silahkan di unduh Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah;
  4. Silahkan di unduh Surat Edaran Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat berikut dengan jadwal kegiatan;
  5. Silahkan di unduh PP No. 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS 2015.
Catatan :
  • Untuk Info GTK hanya bagi yang sudah valid;
  • Jika sudah ada hasil dari Sinkronisasi Dapodik untuk Info GTK yang sudah valid silahkan dibawa pada acara kegiatan tersebut;

Kamis, 31 Mei 2018

Tamsil Guru PNSD Tahun 2018 Dikdas Jakarta Barat



Kepada yang terhormat bapak/ibu Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Lampiran III poin B Kriteria Penerima dan Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan, kepala sekolah untuk menginformasikan kepada PTK nya yang sesuai kriteria yang tercantum pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018, yaitu : Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan:
  1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi Hadir GTK oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya;
  5. Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan
  6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Formulir yang harus di isi link nya..klik aja ya...???? . Dateline dari tanggal 01 s.d 04 Juni 2018. Khusus PNS. Terima kasih.

Senin, 16 April 2018

Pendataan Kepala Sekolah

Kepada Yth, Bapak/Ibu Kepala Sekolah Negeri dan Swasta Jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Pendidikan Menengah (Dikmen) di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I & II Kota Administrasi Jakarta Bara. Berdasarkan Undangan Kegiatan Sinkronisasi dan Validasi Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Tahun 2018 Nomor 03936/B5/LL/2018 Tanggal 16 Maret 2018, bahan yang harus dilampirkan dari hasil kegiatan tersebut : 

  1. Fotocopy SK Pendirian Sekolah/Yayasan (Ijin Operasional & Ijin Prinsip Khusus Swasta);
  2. Fotocopy SK Pengangkatan dan Penetapan sebagai Kepala Sekolah;
  3. Fotocopy SK Inpassing bagi Guru Bukan PNS yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan yang Gaji Pokoknya belum di setarakan (JIKA ADA);
  4. Link untuk pendataan https://goo.gl/forms/TCMYpFZ5wY3qiTV43
  5. Berkas diberikan di masing-masing wilayah : JB 1 dengan Bapak Hadi Suwarno (Dikdas) dan JB 2 dengan Bapak Agus Subagiyo (Dikmen);
  6. Berkas dimasukan ke map snealhecter jenjang SD warna Kuning, SMP Warna Merah, SLB warna Biru, SMA warna Putih, SMK Warna Hijau.
Dengan kerjasama yang baik, dimohon berkas tersebut dikirim dari tanggal 16 s.d 18 April 2018 jam 08.00 s.d 16.00 WIB di masing-masing Sudin Pendidikan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Terima Kasih.