Selasa, 24 Januari 2023

MUTASI PTK INDUK DAN NON INDUK KKI, CPNS, PNS dan GTY JENJANG SD DAN SMP WILAYAH I DAN II

Untuk info ini dilakukan melalui WAG tidak melalui Japri. Terima kasih


Info untuk Operator atau Tenaga Administrasi Sekolah Pengelola Dapodik jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat, bagi PTK KKI, CPNS, PNS dan GTY Mutasi Masuk dan Keluar:
  1. Bagi PTK Pendidikan Dasar Penerima Tunjangan Profesi belum bisa dimutasikan dari SIM Tun, jadi baru proses mutasi di Dapodik Sekolah saja. Proses Mutasi bagi Penerima Tunjangan Profesi menunggu adanya perubahan Dapodik Sekolah untuk Tahun Anggaran 2021 (bisa dilihat pada Aplikasi Dapodik Sekolah dengan Operator atau Tenaga Administrasi Sekolah pengelola Dapodik);
  2. Bagi PTK Pendidikan Dasar yang bukan penerima Tunjangan Profesi bisa langsung di Update sesuai Induknya, begitu juga sebaliknya bagi penerima Tunjangan Profesi Guru sesuaikan di Induknya;
  3. Jika ada Mutasi Masuk ke Dikdas Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat mohon proses Tarik Online di Manajemen Dapodik dengan User dan Password operator Dapodik Sekolah atau Tenaga Administrasi Sekolah untuk menentukan Induk dan Non Induk berlaku untuk semua PTK di Sekolah;
  4. Bagi PTK Pendidikan Dasar dari Wilayah Kota/Kabupaten lain (Mutasi keluar) dimohon proses dikeluarkan dari Dapodik Sekolah Lama, proses seperti poin 3. Jika sebaliknya PTK Pendidikan Dasar keluar dari Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat lakukan seperti poin 3 dengan pilihan pada Aplikasi Dapodik Sekolah yaitu Mutasi;
  5. Bagi PTK Pendidikan Dasar mutasi keluar dari Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat selain di Aplikasi Dapodik Sekolah Lama dimutasikan, pada SIM Tun juga dimutasikan (Jika penerima Tunjangan Profesi Guru);
  6. Dapodik Valid, Info GTK Valid, SKTP Terbit dan Tunjangan Profesi Terbayarkan;
  7. Pada poin 3 lakukan FORMAT DIBAWAH diketik jangan kirim Foto atau File dan kirim ke WA dengan format Link 1;
  8. Jenis PTK yang dimaksud pada kolom nomor abjad e yaitu: Guru Kelas, Guru Mapel, Guru BK, Kepala Sekolah, Penjaga Sekolah, Pesuruh/Ofice Boy, etc 
a.
Nama
:

b.
NIP (CPNS & PNS)
:

c.
NUPTK
:

d.
NIK
:

e.
f.
Jenis PTK di Induk
Tempat Tugas Induk
:  
:

g.
Kecamatan
:

h.
Nomor Surat Penugasan
:

i.
Tanggal Surat Penugasan
:

j.
k.
l.
No. Naskah KKI
No. Adendum KKI
TMT Tugas
:   
:
:

m.
Tempat Tugas Non Induk
:
Jika Ada
n.
Kecamatan
:
Jika Ada
o.
p.
Jenis PTK di Non Induk
Nomor Surat Penugasan
:
:
Jika Ada
Jika Ada
q.
Tanggal Surat Penugasan
:
Jika Ada
r.
TMT Tugas
:
Jika Ada

*WA dikirim melalui Nomor HP Operator atau Tenaga Administrasi Sekolah Sudin Pendidikan Wilayah I & II Kota Adm. Jakarta Barat.

Catatan:
1. Untuk Poin g. Surat Penugasan untuk:

    a. C/PNS dari Surat Tugas Kadis Pendidikan (SPMT);
    b. GTT/ GTY dari Surat Yayasan;
    c. KKI dari Naskah Kontrak Kerja Individu (terbaru)