Rabu, 26 Oktober 2016

VALIDASI DATA TPG PNS & PNS DPK TW 3 & 4 TAHUN 2016



























Yang terhormat bapak/ibu Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru Nomor 17 tahun 2016, pada poin 9 halaman 12 “Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud diatas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya”. Kepala Sekolah menugaskan Operator Sekolah Negeri dan Swasta yang terdapat Guru PNS atau PNS DPK dan dikarenakan INFO GTK (Lembar Koreksi Data / LKD) belum bisa berjalan dengan maksimal hasil dari DAPODIKDAS, agar untuk mengecek dan perbaikan Data Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS Semester II (Triwulan III dan Triwulan IV) Tahun 2016 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Aplikasi SIM Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Dasar seperti: 
1. Bagi yang sudah Valid sudah tertera nomor SK Tunjangan Profesi:
  • Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar Kolektif tahun ajaran 2016/2017 (1 Rangkap);
  • Foto Copy Gaji pokok Bulan Juli 2016 legalisir Kepala Sekolah dan tanda tangan         yang bersangkutan di samping namanya (1 Rangkap);
  • Foto Copy Sertifikat Sertifikasi legalisir Kepala Sekolah (per individu);

2. Bagi yang belum Valid tapi sudah tertera nomor SK Tunjangan Profesi  masih ada perubahan dengan :
  • Nomor Rekening (Kirim Foto Copy Buku Rekening) di Semester II (Triwulan III dan IV);
  • Gaji pokok (Kirim Foto Copy Bulan Juli 2016);
  • Pensiun (Kirim Foto Copy SK Pensiun atau Pensiun Dini) di Semester II (TW III & IV);
  • Cuti (Kirim Foto Copy Surat Cuti Sakit, Umroh, Haji & Melahirkan) di Semester II      (Triwulan III dan IV);
  • Meninggal (Kirim Foto Copy Surat Kematian, Surat Keterangan Ahli Waris dan Foto Copy Rekening Ahli Waris dengan buku rekening sesuai dengan almarhum pakai di SKTP nya) di Semester II ( Triwulan III dan IV);
  • Kirim Foto Copy Surat Ijin Belajar (Jika Ada);
  • Foto Copy Sertifikat Sertifikasi (dilampirkan);
  • Kirim Foto Copy SK Mutasi dari wilayah lain atau wilayah sendiri;
  • Foto Copy Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar (SK Pembagian Tugas Kolektif dilampirkan) Tahun Ajaran 2016/2017.
Demikian Kami sampaikan atas perhatian Saudara, ucapkan terima kasih.

Note:
  1. Data koreksi bisa di unduh, silahkan....???
  2. Surat Edaran & Jadwal, unduh...???
  3. dibuat 1 rangkap bagi yang valid atau sudah SKTP (kolektif) map warna Kuning;
  4. dibuat 1 rangkap bagi yang belum valid, tapi sudah SKTP (per individu) map warna Merah;
  5. Bukan PNS Guru Tetap Yayasan di swasta menyusul;
  6. Update Data di DAPODIK untuk yang belum SKTP.
  7. Data Belum Update Dapodik, silahkan di unduh.. dan perbaiki di DAPODIK nya..