Selasa, 22 Agustus 2017

KHUSUS DIKDAS DATA SISWA INVALID, PENAMBAHAN PTK BARU DAN UPDATE DATA GAPOK BERKALA PADA DAPODIK BAGI PNS

Kepada Yth Bapak/Ibu Operator Sekolah Pengolah Aplikasi Dapodik untuk Peserta Didik terdapat data yang Invalid mohon di cek dan diperbaiki. Perbaikan bisa melalui Aplikasi Dapodik langsung yang bisa diperbaiki melalui Aplikasi Dapodik. Bisa juga melalui Aplikasi Verval PD dengan scan berkas sesuai permintaan dari Aplikasi Verval PD. Link untuk mengunduh bisa di cek di bawah ini per kecamatan :

PESERTA DIDIK INVALID :
  1. Kecamatan Cengkareng;
  2. Kecamatan Grogol Petamburan;
  3. Kecamatan Kalideres;
  4. Kecamatan Kebon Jeruk;
  5. Kecamatan Kembangan;
  6. Kecamatan Palmerah;
  7. Kecamatan Tamansari;
  8. Kecamatan Tambora.

PENAMBAHAN PTK :

Tambah PTK merupakan fasilitas untuk menambahkan PTK Baru dan Belum Pernah dimasukan kedalam Data Pokok Pendidikan di sekolah manapun, apabila sudah pernah ditambahkan gunakan fasilitas Tarik PTK oleh operator sekolah DIKDAS.

Tambahan biar tertib administrasi ada

  1. Surat Permohonan dari Kepsek yg menyatakan bahwa guru yg ingin ditambah dibutuhkan disekolahnya karena sekolah itu kekurangan guru untuk Mata Pelajarannya; 
  2. SK GTY (Foto Copy Legalisir);
  3. KTP (Foto Copy);
  4. Form GTK dari Pusat Unduh Dapodik Baru;
  5. Masukan ke dalam Map Snealhecter / Pembolong.




                     


UPDATE DATA GAPOK BERKALA PADA DAPODIK BAGI PNS PADA JENJANG DIKDAS:

Untuk Penginputan Riwayat Gaji Berkala pada Aplikasi Dapodik agar pada penerbitan SK Tunjangan Profesi untuk PNS sama dengan gaji pokok yang sudah di sesuaikan oleh Operator SIMTUN Sudin dan Operator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
  1. Cek Daftar Gaji Pokok bulan yang sudah di sesuaikan oleh Operator SIMTUN Sudin dan Operator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
  2. Cek SK Berkala pada web http://pegawai.jakarta.go.id/login# hanya yang dimasukan Nomor SK Berkala, TMT SK Berkala dan Tanggal SK Berkala pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
  3. Cek Masa Kerja Golongan (MKG) pada PP Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji PNS dengan melihat Nominal GaPok pada Daftar Gaji dan juga lihat MKG-nya dapa PP tersebut.

TERIMA KASIH.