Senin, 23 Maret 2020

Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi Periode Januari s.d Juni 2020 Jenjan SD dan SMP

Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi Guru SD & SMP

 Koreksi Data Info GTK Valid


Info Pengiriman Info GTK:
  1. Hanya yang dikirim Info GTK Tercatat sudah Valid C/PNS dan GTY di Tanda Tangani oleh Kepala Sekolah dan Guru Yang Bersangkutan dan juga Stempel basah sesuai data byname , diklik saja...????;
  2. Jika PTK Meninggal lampirkan Surat Kematian, Keterangan Ahli Waris dan FC. Rekening Ahli Waris;
  3. Jika PTK Pensiun lampirkan SK Pensiun atau Surat Keterangan Pensiun dari Dinas atau dari Yayasan;
  4. Jika PTK Cuti lampirkan Surat Keterangan Cuti dari Dinas untuk PNSD;
  5. Jika PTK di info GTK Belum Valid silahkan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah sebagai peran syncron dan Operator/Pengguna Dapodik Sekolah untuk dapat dicek kembali pada Aplikasi Dapodik dan buka kembali Info GTK Belum Valid nya;
  6. Berkas di scan dibentuk menjadi 1 file PDF di converter untuk kirim soft copy, untuk hard copy di simpan di sekolah masing-masing sementara waktu akan diminta;
  7. Berkas dikirim melalui email operator atau Tenaga Administrasi Sekolah pemegang Aplikasi Dapodik ke opkojakartabarat@gmail.com ;
  8. Contoh kirim file ke email : kecamatan_nama sekolah (sesuai di dapodik);
  9. Email ditunggu dari tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 1, 2, 3 & 4 April 2020.