Selasa, 24 Januari 2023

MUTASI PTK INDUK DAN NON INDUK KKI, CPNS, PNS dan GTY JENJANG SD DAN SMP WILAYAH I DAN II

Untuk info ini dilakukan melalui WAG tidak melalui Japri. Terima kasih


Info untuk Operator atau Tenaga Administrasi Sekolah Pengelola Dapodik jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat, bagi PTK KKI, CPNS, PNS dan GTY Mutasi Masuk dan Keluar:
  1. Bagi PTK Pendidikan Dasar Penerima Tunjangan Profesi belum bisa dimutasikan dari SIM Tun, jadi baru proses mutasi di Dapodik Sekolah saja. Proses Mutasi bagi Penerima Tunjangan Profesi menunggu adanya perubahan Dapodik Sekolah untuk Tahun Anggaran 2021 (bisa dilihat pada Aplikasi Dapodik Sekolah dengan Operator atau Tenaga Administrasi Sekolah pengelola Dapodik);
  2. Bagi PTK Pendidikan Dasar yang bukan penerima Tunjangan Profesi bisa langsung di Update sesuai Induknya, begitu juga sebaliknya bagi penerima Tunjangan Profesi Guru sesuaikan di Induknya;
  3. Jika ada Mutasi Masuk ke Dikdas Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat mohon proses Tarik Online di Manajemen Dapodik dengan User dan Password operator Dapodik Sekolah atau Tenaga Administrasi Sekolah untuk menentukan Induk dan Non Induk berlaku untuk semua PTK di Sekolah;
  4. Bagi PTK Pendidikan Dasar dari Wilayah Kota/Kabupaten lain (Mutasi keluar) dimohon proses dikeluarkan dari Dapodik Sekolah Lama, proses seperti poin 3. Jika sebaliknya PTK Pendidikan Dasar keluar dari Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat lakukan seperti poin 3 dengan pilihan pada Aplikasi Dapodik Sekolah yaitu Mutasi;
  5. Bagi PTK Pendidikan Dasar mutasi keluar dari Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat selain di Aplikasi Dapodik Sekolah Lama dimutasikan, pada SIM Tun juga dimutasikan (Jika penerima Tunjangan Profesi Guru);
  6. Dapodik Valid, Info GTK Valid, SKTP Terbit dan Tunjangan Profesi Terbayarkan;
  7. Pada poin 3 lakukan FORMAT DIBAWAH diketik jangan kirim Foto atau File dan kirim ke WA dengan format Link 1;
  8. Jenis PTK yang dimaksud pada kolom nomor abjad e yaitu: Guru Kelas, Guru Mapel, Guru BK, Kepala Sekolah, Penjaga Sekolah, Pesuruh/Ofice Boy, etc 
a.
Nama
:

b.
NIP (CPNS & PNS)
:

c.
NUPTK
:

d.
NIK
:

e.
f.
Jenis PTK di Induk
Tempat Tugas Induk
:  
:

g.
Kecamatan
:

h.
Nomor Surat Penugasan
:

i.
Tanggal Surat Penugasan
:

j.
k.
l.
No. Naskah KKI
No. Adendum KKI
TMT Tugas
:   
:
:

m.
Tempat Tugas Non Induk
:
Jika Ada
n.
Kecamatan
:
Jika Ada
o.
p.
Jenis PTK di Non Induk
Nomor Surat Penugasan
:
:
Jika Ada
Jika Ada
q.
Tanggal Surat Penugasan
:
Jika Ada
r.
TMT Tugas
:
Jika Ada

*WA dikirim melalui Nomor HP Operator atau Tenaga Administrasi Sekolah Sudin Pendidikan Wilayah I & II Kota Adm. Jakarta Barat.

Catatan:
1. Untuk Poin g. Surat Penugasan untuk:

    a. C/PNS dari Surat Tugas Kadis Pendidikan (SPMT);
    b. GTT/ GTY dari Surat Yayasan;
    c. KKI dari Naskah Kontrak Kerja Individu (terbaru)

REVISI PENUGASAN KEPEGAWAIAN PTK KKI, CPNS, PNS dan GTY PADA APLIKASI DAPODIK BAGI YANG SUDAH TERDATA.

Untuk info ini dilakukan melalui WAG tidak melalui Japri. Terima kasih


Info untuk Tenaga Administrasi atau Pengelola Dapodik Sekolah khusus jenjang Pendidikan Dasar/Dikdas (SD dan SMP) Negeri dan Swasta. Jika ada Revisi Penugasan Kepegawaian PTK KKI, CPNS, PNS dan GTY pada Aplikasi Dapodik bagi yang sudah terdata di DAPODIK dari:


1.        Kepala Sekolah menjadi Guru atau sebaliknya;
2.        CPNS menjadi PNS;
3.        GTT menjadi GTY;
4.     Honor Daerah menjadi Guru/Tenaga Honor Sekolah;

Contoh Format Link 2 untuk diketik dan dikirim melalui WA:

Nama
:
Hadi
Status Kepegawaian Awal
:
Honor Daerah Tk. I/CPNS/PNS/GTT/GTY
Status Kepegawaian Baru
:
Guru/Tenaga Honor Sekolah/CPNS/PNS/GTT/GTY
Jenis PTK Awal
:
Guru Mapel/Guru Kelas/Kepala Sekolah
Jenis PTK Baru
:
Tenaga Adm. Sekolah/Guru Kelas/Guru Mapel/Kepala Sekola
Tempat Tugas
:
SDN/SD/SMPN/SMP …………………………………..
NPSN
:
2010………………………………
NIK/KTP
NIP (CPNS atau PNS) 
Nomor Naskah KKI          
NUPTK  
:
:
:
:
3173…………………………………
1980...............................................
B1/2.................................................
...........................................................
Nomor Surat Pengangkatan
:

TMT Pengangkatan
Surat Penugasan dari SK Pembagian Tugas kolektif
Tanggal Surat Penugasan Kolektif
:
:

:





Silahkan ketik via WA Operator atau Tenaga Administrasi Pengelola Dapodik Sekolah, Sudin Pendidikan Wilayah I & II Kota Administrasi Jakarta Barat.





TAMBAH PTK KKI, CPNS & PNS DIKDAS WIL. I & II JB

Jenjang SD & SMP WILAYAH 1 & 2 KOTA ADM. JAKARTA BARAT:

Tambah PTK merupakan fasilitas untuk menambahkan PTK Baru dan Belum Pernah dimasukkan kedalam Data Pokok Pendidikan di sekolah manapun, apabila sudah pernah ditambahkan gunakan fasilitas Tarik PTK oleh operator sekolah DIKDAS.







Tambahan biar tertib administrasi agar disusun sesuai dibawah:
Satuan Pendidikan:
  1. Cek List Syarat Tambah PTK; <<<(Klik Tulisannya)
  2. Formulir GTK diisi sesuai permintaan pada kolom per halaman dan klik aja linknya>>>form asli
  3. SK Pembagian Tugas Kolektif terbaru.

    Note :
    • Seksi PTK Wilayah I dengan Bpk Hadi Suwarno dan Wilayah II dengan Bpk Agus Subagiyo,
    • Pelayanan Surat dan Penerima Tamu Masuk di Wil. I (Wil. I dan II),
    • Berkas dikirim dan kolektif satu sekolah dengan dibawa oleh Operator atau Tenaga Administrasi Sekolah Pemegang DAPODIK.
    • Diluar status pegawai diatas belum ada edaran resmi belum bisa dilakukan Tarik PTK atau Tambah PTK.

    Kamis, 21 Oktober 2021

    Pengiriman Info GTK 2021.2 By Email

    Pengiriman Info GTK 2021.2 dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) khusus Pendidikan Dasar jenjang SD dan SMP Negeri dan Swasta untuk Semester II periode Juli s.d Desember 2021, sebagai berikut:

    1. Untuk Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) ditandatangani oleh Kepala Sekolah dengan Stempel basah dan materai Rp 10.000,-;
    2. Untuk Info GTK 2021.2 ditandatangani oleh PTK yang bersangkutan di sebelah kanan dan Operator Dapodik Sekolah di sebelah kiri;
    3. Berkas dikirim sesuai Surat Kasudin Wilayah 1 Kota Adm. Jakarta Barat dengan nomor 1550-2/082.1 tentang Pengiriman Info GTK dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Jenjang SD dan SMP. Surat bisa di unduh dengan klik disini.;
    4. Untuk Info GTK kirim ke email dengan tanggal terbaru setelah Surat Kasudin Wilayah 1 Kota Adm. Jakarta Barat di edarkan;
    5. Data Byname bisa di lihat atau di unduh dengan Klik disini untuk Pengiriman Info GTK sesuai byname ditunggu sampai dengan akhir Desember 2021;
    6. Contoh Informasi di dalam INFO GTK:




                                                                                                                 Terima kasih
                                                                                                                Admin SIMTUN Kota Jakarta Barat

    Senin, 05 April 2021

    KIRIM INFO GTK 2021.1 BY EMAIL

     


    Pengiriman Info GTK dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) khusus Pendidikan Dasar (DIKDAS) jenjang SD dan SMP Negeri dan Swasta pada Semester 1 periode JANUARI s.d JUNI 2021, sebagai berikut:
    1. Untuk Surat Pertanggungjawab Mutlak (SPJM) ditandatangani oleh Kepala Sekolah dengan Stempel basah dan materai 10.000;
    2. Berkas Info GTK di tandatangani oleh PTK Ybs di sebelah kanan dan Operator Pengelola Dapodik Sekolah di sebelah kiri;
    3. Berkas dikirim melalui email operator atau Tenaga Administrasi Sekolah pemegang Aplikasi Dapodik ke 0162.gtkdikdasjakbar.1@qmail.id (QMAIL.ID), (Catatan: jangan sampai kirim berulang-ulang kali dicek dahulu sebelum kirim);
    4. Contoh kirim file ke email dengan format nama file sebagai berikut: kecamatan_nama sekolah (nama sekolah sesuai di Aplikasi Dapodikdas) dibuat digabung menjadi 1 file pdf;
    5. Email file softcopy ditunggu dari tanggal 05 April 2021 s.d 16 April 2021 (lewat dari tanggal ini masih dapat diterima emailnya);
    6. Data byname bisa di unduh melalui klik foto/gambar yang bertuliskan SIM Tunjangan Profesi atau bisa klik disini;
    7. Surat Pengiriman Info GTK 2021.1 diklik, ya...??? dibaca dahulu sblm kirim email ya..???

    CONTOH: 





    Catatan:
    • Sudah Terbit SKTP Siap untuk diusulkan pembayaran, JIKA data sudah sesuai dari sekolah dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Juknis Tunjangan Profesi Guru C/PNS, silahkan di unduh >> Klik..aja...??? ;
    • Juknis Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS, silahkan diunduh >> Klik, aja??? ;
    • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional. Klik...aja???






    Terima kasih
    Adm. SIM TUN Dikdas Jakarta Barat

    Senin, 28 September 2020

    PENGIRIMAN INFO GTK 2020.2 BY EMAIL



    Pengiriman Info GTK dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) khusus Pendidikan Dasar (DIKDAS) jenjang SD dan SMP pada periode Juli s.d Desember 2020, sebagai berikut:
    1. Untuk Surat Pertanggungjawab Mutlak (SPJM) ditangguhkan dahulu dikarenakan menu unduh pada manajemen sekolah belum ada, jika sudah ada silahkan di susulkan;
    2. Berkas dikirim melalui email operator atau Tenaga Administrasi Sekolah pemegang Aplikasi Dapodik ke opkojakartabarat@gmail.com, (Catatan: jangan sampai kirim berulang-ulang kali dicek dahulu sebelum kirim, karena keterbatasan kapasitas);
    3. Contoh kirim file ke email dengan format nama file sebagai berikut: kecamatan_nama sekolah (nama sekolah sesuai di aplikasi dapodik) dibuat digabung menjadi 1 file pdf;
    4. Email file softcopy ditunggu dari tanggal 25 September 2020 sampai dengan 19 Oktober 2020;
    5. Data bisa di unduh melalui klik foto/gambar yang bertuliskan SIM Tunjangan Profesi;
    6. Surat Pengiriman Info GTK 2020.2 diklik saja..?? dibaca dahulu sblm kirim email ya..???

                                                                                                              Terima kasih

    Senin, 23 Maret 2020

    Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi Periode Januari s.d Juni 2020 Jenjan SD dan SMP

    Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi Guru SD & SMP

     Koreksi Data Info GTK Valid


    Info Pengiriman Info GTK:
    1. Hanya yang dikirim Info GTK Tercatat sudah Valid C/PNS dan GTY di Tanda Tangani oleh Kepala Sekolah dan Guru Yang Bersangkutan dan juga Stempel basah sesuai data byname , diklik saja...????;
    2. Jika PTK Meninggal lampirkan Surat Kematian, Keterangan Ahli Waris dan FC. Rekening Ahli Waris;
    3. Jika PTK Pensiun lampirkan SK Pensiun atau Surat Keterangan Pensiun dari Dinas atau dari Yayasan;
    4. Jika PTK Cuti lampirkan Surat Keterangan Cuti dari Dinas untuk PNSD;
    5. Jika PTK di info GTK Belum Valid silahkan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah sebagai peran syncron dan Operator/Pengguna Dapodik Sekolah untuk dapat dicek kembali pada Aplikasi Dapodik dan buka kembali Info GTK Belum Valid nya;
    6. Berkas di scan dibentuk menjadi 1 file PDF di converter untuk kirim soft copy, untuk hard copy di simpan di sekolah masing-masing sementara waktu akan diminta;
    7. Berkas dikirim melalui email operator atau Tenaga Administrasi Sekolah pemegang Aplikasi Dapodik ke opkojakartabarat@gmail.com ;
    8. Contoh kirim file ke email : kecamatan_nama sekolah (sesuai di dapodik);
    9. Email ditunggu dari tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 1, 2, 3 & 4 April 2020.

    Selasa, 02 April 2019

    VERVAL KEPALA SEKOLAH WILAYAH I & II DIKDAS JB



    Kepada yth:
    Kepala Sekolah Negeri dan Swasta.

    dilingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat.
       
           Berdasarkan hasil kegiatan yang dilaksanakan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) tanggal 25 s.d 28 Maret 2019 di Fave Hotel PGC Cililitan, maka kami minta Saudara mengupdate Verval Data Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Regional Jakarta, data Kepala Sekolah dengan mengentri melalui link yang telah dibuat oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat di Seksi PTK melalui klik KS SD dan klik KS SMP dengan menu Verval Kepala Sekolah Wilayah I & II Dikdas JB.

          Update data Kepala Sekolah Negeri dan Swasta (SD dan SMP) akan ditutup tanggal 8 April 2019 pukul 00.00 WIB, data tersebut diisi oleh Kepala Sekolah sesuai tempat tugas berdasarkan Surat Keputusan Penempatan dari pertama sampai dengan akhir dan Penugasan pertama sampai dengan akhir pada aplikasi Dapodik dan SIM PKB, serta data yang dapat dipertanggung jawabkan.


          Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

    Jumat, 18 Januari 2019

    UPDATE PTK TAHUN 2019

    Sekedar persiapan untuk penginputan di APLIKASI DAPODIK berkas digital agar Pendidik/Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk dapat menyerahkan berkas digital Negeri dan Swasta khusus Pendidikan Dasar (Dikdas) SD dan SMP, serahkan file tersebut ke Operator Sekolah atau Tenaga Administrasi Sekolah pengelola Aplikasi Dapodik Sekolah dimasing-masing sekolah agar bisa diupdate data-datanya dan berkas di scan dijadikan file PDF, antara lain:
    1. FC SK Golongan dari pertama (CPNS) s.d SK akhir saat ini (PNS), jika terinput pada Riwayat Kepangkatan hanya golongan akhir;
    2. Gaji Pokok yang sudah ditentukan (Slip Gaji bulan Januari 2019) khusus PNS (PNS DPK bagi yang di Sekolah Swasta) pada Riwayat Gaji Berkala;
    3. Sesuaikan dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji dengan Masa Kerja Golongan dilihat Golongan dan Nominal Gaji Pokok yang tertera pada poin 2 (jika belum ada perubahan PP);
    4. FC Ijasah dari awal s.d akhir, jika terinput pada Riwayat Pendidikan hanya ijazah akhir;
    5. File PDF dari https://pegawai.jakarta.go.id/ (CPNS & PNS), khusus PTK yang mendownload;
    6. FC SK Inpassing bagi GTY di Swasta bagi yang sudah menerima;
    7. FC SK atau Surat Pemindahan atau Mutasi untuk Penentu Induk dan Non Induk bagi Guru yang kena Rotasi dan Mutasi (bagi Kepala Sekolah Definitif atau PLT);
    8. FC SK Pensiun untuk PNS Sekolah Negeri (PNS DPK di Sekolah Swasta) atau Surat Pensiun untuk GTY di Sekolah Swasta;
    9. FC Surat Kematian;
    10. FC Surat Cuti;
    11. FC Sertifikat Sertifikasi untuk dimasukan pada Riwayat Sertifikasi pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
    12. Jadwal Pembagian Tugas Mengajar yang terbaru dan sudah ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, diketahui Kurikulum dan Pengawas untuk dibuatkan Jadwal Pembelajaran pada Aplikasi Dapodik Sekolah.


    CATATAN:

    INGAT….!!!!

    Diserahkan ke Operator atau Tenaga Administrasi Sekolah pengelola Dapodik Sekolah agar di update data-datanya ke Aplikasi Dapodik Sekolah. 

    Terima kasih.

    Kamis, 11 Oktober 2018

    Program Pendidikan Guru (PPG) Tahun 2019

    Kepada yth Bapak/Ibu Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar di Wilayah I & II Kota Administrasi Jakarta Barat. Berdasarkan surat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 16228/-089 tanggal 8 Oktober 2018 tentang Verifikasi dan Validasi Berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. Menginformasikan bagi Calon Peserta PPG Tahun 2019 untuk mengirimkan berkas  yang dimulai tanggal 15 s.d 16 Oktober 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat. Dengan ketentuan:

    1. SD map snealhecter warna Kuning (Plastik) (Asli 1 & Foto Copy 1);
    2. SMP map snealhecter warna Merah (Plastik) (Asli 1 & Foto Copy 1);
    3. TK map snealhecter warna Hijau (Plastik) (Asli 1 & Foto Copy 1);
    4. Berkas disusun berdasarkan lembar Ceklist.
    Unduhan:
    1. Ceklist Syarat-syarat....klik aja...
    2. Contoh Pakta Integritas atau Surat Pernyataan....klik aja...
    3. Data Calon PPG Tahun 2019 belum kirim berkas..klik aja... yang ada namanya saja.

    Syarat:
    1. Fotokopi Ijazah S-1/D-IV & Transkip Nilai yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, Kopertis atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
    2. Surat Penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri;
    3. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru Non PNS di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh:
      a. Kepala Suku Dinas Pendidikan bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru Non PNS di sekolah negeri;
      b. Ketua Yayasan bagi guru GTY.
    4. Fotokopi legalisir SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir (2017 dan 2018);
    5. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG Tahun 2019;
    6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
    7. Pakta Integritas atau Surat Pernyataan.
    Catatan :
    1. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang. Dilampirkan pada saat sudah dinyatakan sebagai peserta dan sudah penempatan di LPTK;
    2. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. Dilampirkan pada saat sudah dinyatakan sebagai peserta dan sudah penempatan di LPTK
    Berkas diserahkan ke 

    1. Pa Basuki dan Pa Hadi.

    Senin, 23 Juli 2018

    Sosialisasi Dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru PNS Dan Kepala Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil (KBPNS) Pendidikan Dasar (Dikdas) Semester II (Triwulan III dan IV) Tahun 2018



    Unduhan Permendikbud untuk Panduan TPG 2018, antara lain:
    1. Silahkan di unduh Pemendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
    2. Silahkan di unduh Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tunjangan Guru PNS Daerah;
    3. Silahkan di unduh Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah;
    4. Silahkan di unduh Surat Edaran Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat berikut dengan jadwal kegiatan;
    5. Silahkan di unduh PP No. 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS 2015.
    Catatan :
    • Untuk Info GTK hanya bagi yang sudah valid;
    • Jika sudah ada hasil dari Sinkronisasi Dapodik untuk Info GTK yang sudah valid silahkan dibawa pada acara kegiatan tersebut;