Jumat, 30 Desember 2016

Permendikbud 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Bagi Guru Bersertifikat Pendidik

Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi:
  • guru kelas
  • guru mata pelajaran;
  • guru Bimbingan dan Konseling/konselor; 
  • guru pendidikan khusus; atau 
  • guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat pendidik dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan menggunakan program aplikasi yang dikembangkan.
Penetapan linieritas sebagaimana dimaksud diatas tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.


Rabu, 07 Desember 2016

FORM JFU TKD WILAYAH I JAKARTA BARAT

KEPADA YANG TERHORMAT BAPAK/IBU KEPALA SEKSI KECAMATAN, KEPALA TATA USAHA DAN KEPALA SEKOLAH JENJANG SD, SMP, SMA DAN SMK NEGERI DI LINGKUNGAN SUKU DINAS PENDIDIKAN WILAYAH I KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT. UNTUK DAPAT MENGINFOKAN KEPADA STAF ATAU PEGAWAI STRUKTURALNYA AGAR SEGERA DAPAT MENGISI FORM TKD DIBAWAH INI. DATELINE PENGISIAN HARI KAMIS TANGGAL 08 DESEMBER 2016 JAM 12.00 WIB SUDAH TERKIRIM KE SUDIN PENDIDIKAN WILAYAH I KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT BERUPA HARDCOPY (DI TANDA TANGANI ATASAN LANGSUNG) DAN SOFTCOPY TERKIRIM.

EMAIL: 0162.dikdastendik.jb@gmail.com (error)/ 
             opkojakartabarat@gmail.com
format kirim softcopy: unit kerja_kecamatan.xlsx

HARDCOPY KIRIM:

  1. SD KOLEKTIF MELALUI KORWIL OPERATOR KECAMATAN MEMAKAI MAP SNEALHECTER KUNING PLASTIK DAN KORWIL YANG KIRIM KE SUDIN;
  2. SMP (MAP SNEALHECTER MERAH PLASTIK), SMA (MAP SNEALHECTER BIRU PLASTIK) & SMK (MAP SNEALHECTER PUTIH PLASTIK) KIRIM KE SUDIN LANGSUNG

FILE FORM TKD WIL. I JB, UNDUH.....???

Jumat, 11 November 2016

LANJUTAN : VALIDASI DATA TPG PNS & PNS DPK TW 3 & 4 TAHUN 2016_SKTP TAHAP 2 DIKDAS JB

Cek Validasi data:
  1. Foto Copy SK Pembagian Tugas Kolektif Tahun Ajaran 2016/2017;
  2. Foto Copy Daftar Gaji Pokok Bulan Juli 2016 (ttd ybs);
  3. Foto Copy Sertifikat Sertifikasi;
  4. Foto Copy SK 80% (Jika CPNS);
  5. Map Snealhecter (Warna Bebas);
  6. Khusus Nama yang berwarna (Map Snealhecter Merah);
  7. Operator Sekolah yang membawa berkas validasi data.
Diserahkan ke :
  • Sudin lantai 11 Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Barat;
  • Tanggal 11, 14 s.d 15 Nopember 2016 jam 08.00 s.d 15.00 WIB.
Note:
  • Berwarna kuning cek kode mata pelajaran di sertifikat sertifikasi dengan bidang studi yang diampu pada jenjangnya.
Data Koreksi SKTP Tahap 2 bisa diunduh disini..

Rabu, 26 Oktober 2016

VALIDASI DATA TPG PNS & PNS DPK TW 3 & 4 TAHUN 2016



























Yang terhormat bapak/ibu Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Guru Nomor 17 tahun 2016, pada poin 9 halaman 12 “Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud diatas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya”. Kepala Sekolah menugaskan Operator Sekolah Negeri dan Swasta yang terdapat Guru PNS atau PNS DPK dan dikarenakan INFO GTK (Lembar Koreksi Data / LKD) belum bisa berjalan dengan maksimal hasil dari DAPODIKDAS, agar untuk mengecek dan perbaikan Data Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS Semester II (Triwulan III dan Triwulan IV) Tahun 2016 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Aplikasi SIM Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Dasar seperti: 
1. Bagi yang sudah Valid sudah tertera nomor SK Tunjangan Profesi:
  • Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar Kolektif tahun ajaran 2016/2017 (1 Rangkap);
  • Foto Copy Gaji pokok Bulan Juli 2016 legalisir Kepala Sekolah dan tanda tangan         yang bersangkutan di samping namanya (1 Rangkap);
  • Foto Copy Sertifikat Sertifikasi legalisir Kepala Sekolah (per individu);

2. Bagi yang belum Valid tapi sudah tertera nomor SK Tunjangan Profesi  masih ada perubahan dengan :
  • Nomor Rekening (Kirim Foto Copy Buku Rekening) di Semester II (Triwulan III dan IV);
  • Gaji pokok (Kirim Foto Copy Bulan Juli 2016);
  • Pensiun (Kirim Foto Copy SK Pensiun atau Pensiun Dini) di Semester II (TW III & IV);
  • Cuti (Kirim Foto Copy Surat Cuti Sakit, Umroh, Haji & Melahirkan) di Semester II      (Triwulan III dan IV);
  • Meninggal (Kirim Foto Copy Surat Kematian, Surat Keterangan Ahli Waris dan Foto Copy Rekening Ahli Waris dengan buku rekening sesuai dengan almarhum pakai di SKTP nya) di Semester II ( Triwulan III dan IV);
  • Kirim Foto Copy Surat Ijin Belajar (Jika Ada);
  • Foto Copy Sertifikat Sertifikasi (dilampirkan);
  • Kirim Foto Copy SK Mutasi dari wilayah lain atau wilayah sendiri;
  • Foto Copy Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar (SK Pembagian Tugas Kolektif dilampirkan) Tahun Ajaran 2016/2017.
Demikian Kami sampaikan atas perhatian Saudara, ucapkan terima kasih.

Note:
  1. Data koreksi bisa di unduh, silahkan....???
  2. Surat Edaran & Jadwal, unduh...???
  3. dibuat 1 rangkap bagi yang valid atau sudah SKTP (kolektif) map warna Kuning;
  4. dibuat 1 rangkap bagi yang belum valid, tapi sudah SKTP (per individu) map warna Merah;
  5. Bukan PNS Guru Tetap Yayasan di swasta menyusul;
  6. Update Data di DAPODIK untuk yang belum SKTP.
  7. Data Belum Update Dapodik, silahkan di unduh.. dan perbaiki di DAPODIK nya..




Senin, 26 September 2016

SOSIALISASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016


Kepada bpk/ibu kepala Sekolah Negeri dan Swasta Dikdas bagi Guru nya yang terdaftar sebagai Peserta Sertifikasi Tahun 2016 dimohon kehadirannya yang akan dilaksanakan sesuai edaran yang ada pada:
hari       : Selasa
tanggal : 27 September 2016
waktu   : 09.00 s.d 12.00 WIB (wilayah 1) & 14.00 s.d 15.00 WIB (wilayah 2)
acara   : Sosialisasi Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016
tempat : PKG SDN Duri Kosambi 04 Pagi, Jl. Raya Duri Kosambi, Rt 010/02, Cengkareng, Jakarta Barat

Atas perhatiannya Saya ucapkan terima kasih.

ttd
SDM

Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016, silahkan diunduh...???
Materi Sosialisasi Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016, unduh disini..??

Sabtu, 24 September 2016

MENTOR, JADWAL DAN DATA PESERTA GP MAPEL PKn & IPS JENJANG SMA, SMK & SMP

P4TK PKn & IPS untuk para peserta Guru Pembelajar yang masuk dalam Mata Pelajaran PPKn, Ekonomi, Sosiologi dan IPS Khusus Jenjang SMA, SMK dan SMP sudah bisa mengikuti GP DARKOM yang akan dilaksanakan tanggal 26 September 2016 dan 25 November 2016 PB sudah tertera juga dimasing2 Mata Pelajarannya. Silahkan di Infokan dan Jadwal, Mentor & Data Peserta diunduh disini, ya...??? Terima Kasih.

Informasi mengenai kegiatan dapat menghubungi contact person:
1. Soeboer Santoso HP. 081233603121
2. Mujiono HP. 081330019478
3. Raudhatul Jannah HP. 082244441104
4. Agung Samudera HP. 08121723338


Kamis, 22 September 2016

GURU PEMBELAJAR MAPEL ADM. KNTR, AKUNTANSI, AKUNTANSI KELAS A, JASA BOGA & PEMASARAN JENJANG SMK WILAYAH I KOTA ADM. JAKARTA BARAT

Untuk Surat Undangan Resmi yang sudah ditanda tangani oleh Bapak Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi masih ada diruangannya. Daftar Peserta Guru Pembelajar Mata Pelajaran Administrasi Kantor, Akuntansi, Akuntansi Kelas A, Jasa Boga dan Pemasaran untuk jenjang SMK Wilayah 1 Jakarta Barat, silahkan di unduh disini. Terima kasih.

Jumat, 09 September 2016

FORM PENAMBAHAN PTK GURU BARU ATAU MUTASI YANG TIDAK BISA DI TARIK ONLINE MELALUI DAPODIK

Kepada yth Bapak/ibu Kepala Sekolah atau Guru dan Operator Sekolah Negeri atau Swasta jenjang DIKDAS (SD/SDLB/SMP/SMPLB) Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk dapat mengisi FORM PENAMBAHAN PTK GURU BARU atau MUTASI yang tidak bisa di tarik ONLINE melalui Aplikasi DAPODIK dengan link sebagai berikut:

Kamis, 28 Juli 2016

DATA IMPLEMENTASI DAN EVALUASI PROGRAM GURU TAHUN 2016

KEPADA BPK/IBU KEPALA SEKOLAH DAN OPERATOR SEKOLAH MOHON DI INFOKAN KE GURU2 NYA AGAR MENGIRIMKAN BERKAS2 YANG SUDAH TERTERA DIDALAM FILE DATA IMPLEMENTASI DAN EVALUASI GURU. SILAHKAN DI UNDUH FILE TERSEBUT, DISINI, YA...TERIMA KASIH.

Selasa, 10 Mei 2016

KOREKSI DAPODIKDAS 2016 HASIL DARI APLIKASI SIMTUN

klik aja..gambarnya dibawah ini...per tanggal 12 Juli 2016

Catatan:
Data di unduh dari Aplikasi SIM Tun setelah periode Januari s.d Juni 2016 proses pencairan.
  1. Jika ybs (PNS / Bukan PNS) Pensiun Lampirkan Foto Copy SK Pensiun dikirim ke Operator SIM Tun di SUDIN,
  2. Jika ybs (PNS / Bukan PNS) Meninggal Lampirkan Foto Copy Surat Kematian dikirim ke Operator SIM Tun di SUDIN,
  3. Jika ybs (PNS / Bukan PNS) Mutasi Keluar Jakarta Barat lampirkan SK Mutasi dari Kepala Dinas (PNS) atau SK Mutasi dari Kepala Yayasan (Bukan PNS) dikirim ke Operator SIM Tun di SUDIN,
  4. Jika ybs masih aktif segera di update di DAPODIK dan syncron kembali atau konsul dengan Operator SIM Tun (Jika tidak maentenance):
      tanggal 30 Juni 2016 batas syncron DAPODIK.
  5. Terima Kasih.

Minggu, 24 April 2016

Hasil Verval Sertifikasi Guru Tahun 2016





Menindaklanjuti informasi LPMP DKI Jakarta tentang kelengkapan dan kekurangan berkas data Calon Peserta Sergur 2016, maka bagi Calon Peserta Sertifikasi Guru (Sergur) Tahun 2016 dikirim ke Seksi SDM Sudin Pendidikan Wilayah I & II Jakarta Barat  pada Hari Selasa s.d Kamis, Tanggal 26 s.d 28 April 2016 sebagai langkah Verifikasi Berkas di LPMP.

Data Bisa d unduh di bawah ini:
* Data hasil verval.


Rabu, 20 April 2016

VERIFIKASI SKTP TAHAP I SEMESTER I TAHUN 2016

KEPADA YTH: PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU JENJANG SD DAN SMP NEGERI DI LINGKUNGAN SUDIN PENDIDIKAN WILAYAH I & II KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

Sebagai dasar verifikasi SKTP Tahap I Semester I Tahun 2016 jenjang DIKDAS (SD & SMP) dihimbau bagi  PTK PNS:
Hari        : Kamis  s.d  Sabtu dan Senin
Tanggal : 21 s.d 23 & 25 April 2016
Tempat  : sesuai jadwal pelaksanaan

Keterangan Pemberkasan :
1.    Map Snelhecter warna Kuning, bagi yang tidak ada masalah tapi sudah SKTP di kolektif hanya INFO GTK yang sudah di tanda tangani yang bersangkutan & NPWP;
2. Map Snelhecter warna Merah, bagi yang sudah SKTP tapi ada masalah dengan permasalahan di bawah ini dan melampirkan berkas sesuai dengan permasalahannya, di antaranya:
a)  Perubahan Nomor Rekening (Foto Copy Buku Rekening);
b)  NIP (Foto Copy Daftar Gaji Bulan Januari 2016);
c)  Pensiun (Foto Copy SK Pensiun atau Pensiun Dini);
d)  Cuti (Foto Copy Surat Cuti Sakit, Umroh, Haji & Melahirkan);
e)  Meninggal (Foto Copy Surat Kematian, Surat Keterangan Ahli Waris dan Foto Copy Rekening Ahli Waris dengan buku rekening sesuai dengan almarhum pakai di SKTP nya);
f)   Foto Copy Surat Ijin Belajar (Jika Ada);
g)  Sertifikat Sertifikasi ( Foto Copy);
h)  Foto Copy NPWP;
i)    Foto Copy SK Mutasi dari wilayah lain atau wilayah sendiri.
3.    Berkas Tidak Perlu dilegalisir;
4.  Berkas dibawa oleh Operator Sekolah.

Catatan: 
Bagi yang belum terbit SKTP silahkan diperbaiki di Dapodik Sekolah masing-masing dan segera melakukan syncron sebelum batas akhir 30 Mei 2016.
* Sudah SKTP yang pemberkasan sesuai dengan nama yang tertera di daftar.

Di Unduh, ya..???
2.   Daftar SKTP Tahap I Semester I Tahun 2016_PNS_revisi2 (saat ini belum ada perubahan)
3. Daftar SKTP Tahap I Semester I Tahun 2016_Non PNS.
4. Daftar Nama Yang belum SKTP harap diperbaiki lagi di Dapodik sekolah masing2:
* Unduh disini..?








Jumat, 01 April 2016

CALON PESERTA SERTIFIKASI TAHUN 2016 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SUKU DINAS PENDIDIKAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT


LATAR BELAKANG 

      Pada akhir tahun 2015, berdasarkan data guru pada system NUPTK, masih ada sejumah 273.410 guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan 438.697 guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik.


KEBIJAKAN SERGUR 2016 (Dalam Jabatan)
Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu:
  1. Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005;
  2. Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015.

POLA PELAKSANAAN
1. Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
        a.     Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P;
        b.     Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P;
        c.     Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.

2. Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:
        a.    in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
        b.    on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan (Program Pengalaman Lapangan)  PPL-1 selama 1,5 bulan,
        c.     in di kampus selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
        d.    on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan
  
Kriteria penetapan peserta PLPG dan SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
a.     Nilai UKG;
b.     Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal);
c.      Usia;
d.     Masa kerja;
e.     Golongan  kepangkatan.

Persyaratan peserta SG-PPG:
a.     Memiliki NUPTK;
b.     Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap;
c.      Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah;
d.     Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG);
e.     Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.


   Prinsip Sertifikasi Guru:
1.     Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel;
2.     Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional;
3.     Dilaksanakan secara taat azas;
4.     Dilaksanakan secara terencana dan sistematis.

CEK DATA CALON PESERTA SERGUR 2016:
  1. http://sergur.kemdiknas.go.id/
* Pengiriman Berkas di SMPN 215 Jl. Melati Taman Meruya Ilir Blok B dekat pasar meruya mulai Senin, 04 April 2016 jam 07.30 s.d 16.00 WIB Wilayah I & II di Kota Administrasi Jakarta Barat.

* Berkas dikirim 2 rangkap.

* Ceklis Persyaratan Lampirkan paling atas pada berkas sesuai dengan rangkap berkas yang dikirim.

Klik saja, ya..dibawah ini:

PENGHAPUSAN data calon peserta pada AP2SG. Dengan ketentuan:
  1. meninggal dunia;
  2. sakit permanen;
  3. melanggar disiplin;
  4. mutasi jabatan selain guru;
  5. mutasi ke provinsi/kab/kota lain;
  6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
  7. pensiun:
  8. mengundurkan diri (ada surat pengunduran diri);
  9. sudah memiliki sertifikat pendidik (kecuali sertifikasi kedua).

Berikut alur data dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016,


Keterangan :
1.       Data calon peserta berasal dari daftar peserta UKG 2015 dengan kondisi data sesuai pada saat penentuan tempat UKG.
2.       Dari daftar peserta UKG sudah diseleksi sesuai persyaratan sertifikasi dan ditambahkan sebagai data awal calon peserta. Kecuali persyaratan linieritas.
3.       Peserta tidak lulus PLPG tahun 2015 diberi nilai UKG sesuai hasil UKG 2015 dan sudah ditambahkan sebagai data awal.
4.       Penambahan calon dilakukan melalui AP2SG dengan mengisikan NUPTK atau nomor peserta UKG 2015.
5.       Hasil akhir verifikasi peserta adalah daftar calon peserta.
6.       Daftar calon hasil verifikasi selanjutnya sebagai acuan dalam pengambilan kuota peserta sertifikasi guru tahun 2015. Pengambilan kuota dilakukan oleh Dirjen GTK sesuai ketentuan yang berlaku
Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dikelompokkan dalam dua kategori yaitu :
a.       Calon dengan TMT Guru sebelum 2006, selanjutnya di tandai dengan kategori PLPG
b.      Calon dengan TMT Guru sesudah 2005, selanjutnya ditandai dengan kategori SG PPG
Verifikasi calon peserta meliputi pembaruhan data, mutasi dan penghapusan calon. Informasi yang dapat diperbaruhi adalah sebagai berikut : Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Pegawai, NIP, Golongan, TMT Guru, TMT Pengawas, dan Kualifikasi pendidikan.

Mutasi adalah perubahan tempat tugas yaitu jenjang, institusi, dan lokasi. Sedangkan penghapusan adalah penghapusan calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan atau alasan lain sesuai ketentuan yang berlaku.






Terima Kasih
ADMIN