SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SUKU DINAS PENDIDIKAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
SUKU DINAS PENDIDIKAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
LATAR BELAKANG
Pada akhir tahun 2015, berdasarkan data guru pada system NUPTK, masih ada sejumah 273.410 guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan 438.697 guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik.
KEBIJAKAN SERGUR 2016 (Dalam
Jabatan)
Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola,
yaitu:
- Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005;
- Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015.
POLA PELAKSANAAN
1. Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP =
50 menit), dengan alokasi waktu:
a. Guru SD, SMP, SMA/SMK
= 32 T : 58 P;
b. Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P;
c. Guru BK/Konselor =
30 T : 60 P.
2. Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in
on in
on,
yaitu:
a. in di kampus selama 20 hari
untuk melaksanakan WS-1,
b. on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan
(Program Pengalaman Lapangan) PPL-1 selama 1,5
bulan,
c. in di kampus selama 25 hari
ntk
melaksanakan WS-2,
dan
d. on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan
Kriteria penetapan peserta PLPG
dan SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
a.
Nilai UKG;
b. Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal);
c. Usia;
d. Masa kerja;
e. Golongan kepangkatan.
Persyaratan peserta
SG-PPG:
a. Memiliki NUPTK;
b. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap;
c. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum
memiliki
sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di
sekolah;
d. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG);
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Prinsip
Sertifikasi Guru:
1. Penetapan peserta
dilaksanakan
secara
berkeadilan,
objektif,
transparan,
kredibel, dan akuntabel;
2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional;
3. Dilaksanakan secara taat
azas;
4. Dilaksanakan secara terencana
dan sistematis.
CEK DATA
CALON PESERTA SERGUR 2016:
* Berkas dikirim 2 rangkap.
* Ceklis Persyaratan Lampirkan paling atas pada berkas sesuai dengan rangkap berkas yang dikirim.
Klik saja, ya..dibawah ini:
Klik saja, ya..dibawah ini:
- Jadwal Kegiatan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016;
- Persyaratan Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 (susunan berkas sesuai dengan urutannya);
- Pakta Integritas;
- Panduan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016.
- Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016_PLPG; (WILAYAH I & II SEMUA JENJANG).
- Daftar calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016_SG-PPG. (WILAYAH I & II SEMUA JENJANG).
- 1_Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Revisi 2
- buku_ 1_rev110416D
PENGHAPUSAN data calon peserta pada AP2SG.
Dengan
ketentuan:
- meninggal dunia;
- sakit permanen;
- melanggar disiplin;
- mutasi jabatan selain guru;
- mutasi ke provinsi/kab/kota lain;
- mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
- pensiun:
- mengundurkan diri (ada surat pengunduran diri);
- sudah memiliki sertifikat pendidik (kecuali sertifikasi kedua).
Berikut alur data
dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016,
Keterangan :
1.
Data calon
peserta berasal dari daftar peserta UKG 2015 dengan kondisi data sesuai pada
saat penentuan tempat UKG.
2.
Dari
daftar peserta UKG sudah diseleksi sesuai persyaratan sertifikasi dan
ditambahkan sebagai data awal calon peserta. Kecuali persyaratan linieritas.
3.
Peserta
tidak lulus PLPG tahun 2015 diberi nilai UKG sesuai hasil UKG 2015 dan sudah
ditambahkan sebagai data awal.
4.
Penambahan
calon dilakukan melalui AP2SG dengan mengisikan NUPTK atau nomor peserta UKG
2015.
5.
Hasil
akhir verifikasi peserta adalah daftar calon peserta.
6.
Daftar
calon hasil verifikasi selanjutnya sebagai acuan dalam pengambilan kuota
peserta sertifikasi guru tahun 2015. Pengambilan kuota dilakukan oleh Dirjen
GTK sesuai ketentuan yang berlaku
Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016
dikelompokkan dalam dua kategori yaitu :
a.
Calon
dengan TMT Guru sebelum 2006, selanjutnya di tandai dengan kategori PLPG
b.
Calon
dengan TMT Guru sesudah 2005, selanjutnya ditandai dengan kategori SG
PPG
Verifikasi calon peserta meliputi pembaruhan
data, mutasi dan penghapusan calon. Informasi yang dapat diperbaruhi adalah
sebagai berikut : Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Pegawai, NIP, Golongan, TMT Guru, TMT Pengawas,
dan Kualifikasi pendidikan.
Mutasi adalah perubahan tempat tugas yaitu jenjang, institusi, dan lokasi. Sedangkan penghapusan adalah
penghapusan calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan atau alasan lain
sesuai ketentuan yang berlaku.
Terima Kasih
ADMIN