Jumat, 01 April 2016

CALON PESERTA SERTIFIKASI TAHUN 2016 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SUKU DINAS PENDIDIKAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT


LATAR BELAKANG 

      Pada akhir tahun 2015, berdasarkan data guru pada system NUPTK, masih ada sejumah 273.410 guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan 438.697 guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik.


KEBIJAKAN SERGUR 2016 (Dalam Jabatan)
Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu:
  1. Pola PF dan PLPG: guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005;
  2. Pola SG-PPG: guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015.

POLA PELAKSANAAN
1. Beban belajar pola PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit), dengan alokasi waktu:
        a.     Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P;
        b.     Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P;
        c.     Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.

2. Pola SG-PPG dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu:
        a.    in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1,
        b.    on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan (Program Pengalaman Lapangan)  PPL-1 selama 1,5 bulan,
        c.     in di kampus selama 25 hari ntk melaksanakan WS-2, dan
        d.    on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan
  
Kriteria penetapan peserta PLPG dan SG-PPG diurutkan dengan prioritas:
a.     Nilai UKG;
b.     Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal);
c.      Usia;
d.     Masa kerja;
e.     Golongan  kepangkatan.

Persyaratan peserta SG-PPG:
a.     Memiliki NUPTK;
b.     Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap;
c.      Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah;
d.     Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG);
e.     Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.


   Prinsip Sertifikasi Guru:
1.     Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel;
2.     Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional;
3.     Dilaksanakan secara taat azas;
4.     Dilaksanakan secara terencana dan sistematis.

CEK DATA CALON PESERTA SERGUR 2016:
  1. http://sergur.kemdiknas.go.id/
* Pengiriman Berkas di SMPN 215 Jl. Melati Taman Meruya Ilir Blok B dekat pasar meruya mulai Senin, 04 April 2016 jam 07.30 s.d 16.00 WIB Wilayah I & II di Kota Administrasi Jakarta Barat.

* Berkas dikirim 2 rangkap.

* Ceklis Persyaratan Lampirkan paling atas pada berkas sesuai dengan rangkap berkas yang dikirim.

Klik saja, ya..dibawah ini:

PENGHAPUSAN data calon peserta pada AP2SG. Dengan ketentuan:
  1. meninggal dunia;
  2. sakit permanen;
  3. melanggar disiplin;
  4. mutasi jabatan selain guru;
  5. mutasi ke provinsi/kab/kota lain;
  6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
  7. pensiun:
  8. mengundurkan diri (ada surat pengunduran diri);
  9. sudah memiliki sertifikat pendidik (kecuali sertifikasi kedua).

Berikut alur data dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016,


Keterangan :
1.       Data calon peserta berasal dari daftar peserta UKG 2015 dengan kondisi data sesuai pada saat penentuan tempat UKG.
2.       Dari daftar peserta UKG sudah diseleksi sesuai persyaratan sertifikasi dan ditambahkan sebagai data awal calon peserta. Kecuali persyaratan linieritas.
3.       Peserta tidak lulus PLPG tahun 2015 diberi nilai UKG sesuai hasil UKG 2015 dan sudah ditambahkan sebagai data awal.
4.       Penambahan calon dilakukan melalui AP2SG dengan mengisikan NUPTK atau nomor peserta UKG 2015.
5.       Hasil akhir verifikasi peserta adalah daftar calon peserta.
6.       Daftar calon hasil verifikasi selanjutnya sebagai acuan dalam pengambilan kuota peserta sertifikasi guru tahun 2015. Pengambilan kuota dilakukan oleh Dirjen GTK sesuai ketentuan yang berlaku
Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dikelompokkan dalam dua kategori yaitu :
a.       Calon dengan TMT Guru sebelum 2006, selanjutnya di tandai dengan kategori PLPG
b.      Calon dengan TMT Guru sesudah 2005, selanjutnya ditandai dengan kategori SG PPG
Verifikasi calon peserta meliputi pembaruhan data, mutasi dan penghapusan calon. Informasi yang dapat diperbaruhi adalah sebagai berikut : Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Pegawai, NIP, Golongan, TMT Guru, TMT Pengawas, dan Kualifikasi pendidikan.

Mutasi adalah perubahan tempat tugas yaitu jenjang, institusi, dan lokasi. Sedangkan penghapusan adalah penghapusan calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan atau alasan lain sesuai ketentuan yang berlaku.






Terima Kasih
ADMIN