Jumat, 18 Januari 2019

UPDATE PTK TAHUN 2019

Sekedar persiapan untuk penginputan di APLIKASI DAPODIK berkas digital agar Pendidik/Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk dapat menyerahkan berkas digital Negeri dan Swasta khusus Pendidikan Dasar (Dikdas) SD dan SMP, serahkan file tersebut ke Operator Sekolah atau Tenaga Administrasi Sekolah pengelola Aplikasi Dapodik Sekolah dimasing-masing sekolah agar bisa diupdate data-datanya dan berkas di scan dijadikan file PDF, antara lain:
  1. FC SK Golongan dari pertama (CPNS) s.d SK akhir saat ini (PNS), jika terinput pada Riwayat Kepangkatan hanya golongan akhir;
  2. Gaji Pokok yang sudah ditentukan (Slip Gaji bulan Januari 2019) khusus PNS (PNS DPK bagi yang di Sekolah Swasta) pada Riwayat Gaji Berkala;
  3. Sesuaikan dengan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji dengan Masa Kerja Golongan dilihat Golongan dan Nominal Gaji Pokok yang tertera pada poin 2 (jika belum ada perubahan PP);
  4. FC Ijasah dari awal s.d akhir, jika terinput pada Riwayat Pendidikan hanya ijazah akhir;
  5. File PDF dari https://pegawai.jakarta.go.id/ (CPNS & PNS), khusus PTK yang mendownload;
  6. FC SK Inpassing bagi GTY di Swasta bagi yang sudah menerima;
  7. FC SK atau Surat Pemindahan atau Mutasi untuk Penentu Induk dan Non Induk bagi Guru yang kena Rotasi dan Mutasi (bagi Kepala Sekolah Definitif atau PLT);
  8. FC SK Pensiun untuk PNS Sekolah Negeri (PNS DPK di Sekolah Swasta) atau Surat Pensiun untuk GTY di Sekolah Swasta;
  9. FC Surat Kematian;
  10. FC Surat Cuti;
  11. FC Sertifikat Sertifikasi untuk dimasukan pada Riwayat Sertifikasi pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
  12. Jadwal Pembagian Tugas Mengajar yang terbaru dan sudah ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, diketahui Kurikulum dan Pengawas untuk dibuatkan Jadwal Pembelajaran pada Aplikasi Dapodik Sekolah.


CATATAN:

INGAT….!!!!

Diserahkan ke Operator atau Tenaga Administrasi Sekolah pengelola Dapodik Sekolah agar di update data-datanya ke Aplikasi Dapodik Sekolah. 

Terima kasih.

Kamis, 11 Oktober 2018

Program Pendidikan Guru (PPG) Tahun 2019

Kepada yth Bapak/Ibu Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar di Wilayah I & II Kota Administrasi Jakarta Barat. Berdasarkan surat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 16228/-089 tanggal 8 Oktober 2018 tentang Verifikasi dan Validasi Berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. Menginformasikan bagi Calon Peserta PPG Tahun 2019 untuk mengirimkan berkas  yang dimulai tanggal 15 s.d 16 Oktober 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat. Dengan ketentuan:

  1. SD map snealhecter warna Kuning (Plastik) (Asli 1 & Foto Copy 1);
  2. SMP map snealhecter warna Merah (Plastik) (Asli 1 & Foto Copy 1);
  3. TK map snealhecter warna Hijau (Plastik) (Asli 1 & Foto Copy 1);
  4. Berkas disusun berdasarkan lembar Ceklist.
Unduhan:
1. Ceklist Syarat-syarat....klik aja...
2. Contoh Pakta Integritas atau Surat Pernyataan....klik aja...
3. Data Calon PPG Tahun 2019 belum kirim berkas..klik aja... yang ada namanya saja.

Syarat:
  1. Fotokopi Ijazah S-1/D-IV & Transkip Nilai yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, Kopertis atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
  2. Surat Penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri;
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru Non PNS di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh:
    a. Kepala Suku Dinas Pendidikan bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru Non PNS di sekolah negeri;
    b. Ketua Yayasan bagi guru GTY.
  4. Fotokopi legalisir SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir (2017 dan 2018);
  5. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG Tahun 2019;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  7. Pakta Integritas atau Surat Pernyataan.
Catatan :
  1. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang. Dilampirkan pada saat sudah dinyatakan sebagai peserta dan sudah penempatan di LPTK;
  2. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. Dilampirkan pada saat sudah dinyatakan sebagai peserta dan sudah penempatan di LPTK
Berkas diserahkan ke 

  1. Pa Basuki dan Pa Hadi.

Senin, 23 Juli 2018

Sosialisasi Dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru PNS Dan Kepala Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil (KBPNS) Pendidikan Dasar (Dikdas) Semester II (Triwulan III dan IV) Tahun 2018



Unduhan Permendikbud untuk Panduan TPG 2018, antara lain:
  1. Silahkan di unduh Pemendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
  2. Silahkan di unduh Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tunjangan Guru PNS Daerah;
  3. Silahkan di unduh Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah;
  4. Silahkan di unduh Surat Edaran Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat berikut dengan jadwal kegiatan;
  5. Silahkan di unduh PP No. 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS 2015.
Catatan :
  • Untuk Info GTK hanya bagi yang sudah valid;
  • Jika sudah ada hasil dari Sinkronisasi Dapodik untuk Info GTK yang sudah valid silahkan dibawa pada acara kegiatan tersebut;

Kamis, 31 Mei 2018

Tamsil Guru PNSD Tahun 2018 Dikdas Jakarta Barat



Kepada yang terhormat bapak/ibu Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Lampiran III poin B Kriteria Penerima dan Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan, kepala sekolah untuk menginformasikan kepada PTK nya yang sesuai kriteria yang tercantum pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018, yaitu : Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan:
  1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi Hadir GTK oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya;
  5. Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan
  6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Formulir yang harus di isi link nya..klik aja ya...???? . Dateline dari tanggal 01 s.d 04 Juni 2018. Khusus PNS. Terima kasih.