Jumat, 11 Maret 2016

PENGAMBILAN SERTIFIKAT SERTIFIKASI TAHUN 2015 TAHAP II TAHUN 2016

Kepada peserta Sertifikasi yang telah lulus PLPG di tahun 2015 sudah bisa mengambil Sertifikat Sertifikasi di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I & II Kota Administrasi Jakarta Barat untuk Tahap II Dikdas di Wilayah I & Dikmen Wilayah II. Khusus Dikdas agar hadir pada hari Rabu, 30 Maret 2016 jam 08.00 WIB dan langsung mengambil Sertifikat tersebut. Dikmen Koordinasi dengan Pa Agus. Terima Kasih.

Data nama yang sudah atau belum jadi Sertifikat Sertifikasi tahun 2015:
  1. Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat Tahap I. Klik aja...??
  2. Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Barat Tahap I. Klik aja...??
  3. Wilayah I & II Dikdas dan Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat Tahap II. Klik, ya...???

Catatan:
  • Harap diambil Sertifikat Sertifikasi untuk bukti input data melalui dapodik selain bukti kelulusan.

Selasa, 08 Maret 2016

USULAN PIGP TAHUN 2016 WILAYAH I KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT


Kepada YTH bapak/ibu kepala SDN, SMPN, SMAN dan SMKN di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat, berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 9/SE/2016 tanggal 15 Februari 2016 tentang Pelaksanaan Evaluasi hasil Program Induksi Guru Pemula (PIGP) tahun 2016, maka Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat akan melaksanakan pendataan bagi guru yang telah induksi tetapi belum memiliki sertifikat  (yang belum PPJG) atau yang belum pernah induksi. Penerimaan berkas PIGP akan dilaksanakan tanggal 01 s. d 31 Maret 2016 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat.

Catatan:
  1. Formulir Isian tentang Usulan PIGP tahun 2016, silahkan di klik aja.. 
  2. Berkas dikirim yang ASLI ke Sudin Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat dengan Ibu Sri Ningsih bagian Seksi SDM.


Selasa, 01 Maret 2016

FORMULIR BELUM ATAU SUDAH MEMILIKI SERTIFIKAT SERTIFIKASI KHUSUS CPNS, PNS DAN PNS DPK

KEPADA YTH BAPAK/IBU KEPALA, GURU & OPERATOR SD, SMP, SLB, TK, SMA & SMK DI LINGKUNGAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT KHUSUSNYA GURU YANG SUDAH BERSTATUS PNSD ATAU CPNSD YANG BELUM ATAU SUDAH MEMILIKI SERTIFIKAT SERTIFIKASI DIMOHON UNTUK MENGISI FORMULIR YANG ADA DI BLOG INI S.D 02 MARET 2016.
Cat: 

  1. Ini bukan untuk pengajuan, nanti melalui dapodik dan web nya lihat di info sergur untuk proses pengajuan.

FORM BISA BUKA DI LINK INI...

Kamis, 18 Februari 2016

TUNJANGAN INSENTIF GURU BUKAN PNS & KUALIFIKASI PNS DAN BUKAN PNS

                                    
                   

# Perubahan pengiriman ditunggu sebelum tanggal 22 Februari 2016 semua data PTK.
# Format didownload dari Profil Sekolah di Aplikasi Dapodik ambil data PTK nya yang ada JJM dan Stts Sertifikasi. CONTOH FORMAT dari aplikasi Dapodik: unduh aja...
# Juknis Kualifikasi
# Juknis Insentif

KRITERIA GURU PENERIMA INSENTIF TAHUN 2016
sebagai berikut:
  1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan NPWP;
  2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
  4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV;
  5. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.


KRITERIA PENERIMA BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU PNS DAN BUKAN PNS TAHUN 2016

Persyaratan administrasi bagi guru penerima bantuan biaya peningkatan Kualifikasi Guru PNS dan Bukan PNS sebagai berikut:
  1. Guru PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota;
  2. Guru bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan;
  3. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan peningkatan  kualifikasi akademik dari instansi/unit lainnya dengan dibuktikan surat pernyataan tidak menerima beasiswa;
  4. Guru yang telah mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah;
  5. Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu/linear;
  6. Usia maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran;
  7. Surat Keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi;
  8. Satu lembar foto copy ijazah terakhir dilegalisir pihak sekolah;
  9. Mengisi Biodata, Download disini...???;
  10. Foto copy buku rekening;
  11. Foto copy NPWP.

NOTE:
  1. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Silahkan Download..disini..???
  2. File PTK dari excel dapodik di download dan dikirim email dengan nama File Contoh: SDN CENGKARENG BARAT ..... PAGI - CENGKARENG.
  3. Map Snealhecter: * SD - KUNING (KUALIFIKASI) & * SMP - MERAH (KUALIFIKASI).