Selasa, 24 Januari 2023

MUTASI PTK INDUK DAN NON INDUK KKI, CPNS, PNS dan GTY JENJANG SD DAN SMP WILAYAH I DAN II

Untuk info ini dilakukan melalui WAG tidak melalui Japri. Terima kasih


Info untuk Operator atau Tenaga Administrasi Sekolah Pengelola Dapodik jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat, bagi PTK KKI, CPNS, PNS dan GTY Mutasi Masuk dan Keluar:
  1. Bagi PTK Pendidikan Dasar Penerima Tunjangan Profesi belum bisa dimutasikan dari SIM Tun, jadi baru proses mutasi di Dapodik Sekolah saja. Proses Mutasi bagi Penerima Tunjangan Profesi menunggu adanya perubahan Dapodik Sekolah untuk Tahun Anggaran 2021 (bisa dilihat pada Aplikasi Dapodik Sekolah dengan Operator atau Tenaga Administrasi Sekolah pengelola Dapodik);
  2. Bagi PTK Pendidikan Dasar yang bukan penerima Tunjangan Profesi bisa langsung di Update sesuai Induknya, begitu juga sebaliknya bagi penerima Tunjangan Profesi Guru sesuaikan di Induknya;
  3. Jika ada Mutasi Masuk ke Dikdas Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat mohon proses Tarik Online di Manajemen Dapodik dengan User dan Password operator Dapodik Sekolah atau Tenaga Administrasi Sekolah untuk menentukan Induk dan Non Induk berlaku untuk semua PTK di Sekolah;
  4. Bagi PTK Pendidikan Dasar dari Wilayah Kota/Kabupaten lain (Mutasi keluar) dimohon proses dikeluarkan dari Dapodik Sekolah Lama, proses seperti poin 3. Jika sebaliknya PTK Pendidikan Dasar keluar dari Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat lakukan seperti poin 3 dengan pilihan pada Aplikasi Dapodik Sekolah yaitu Mutasi;
  5. Bagi PTK Pendidikan Dasar mutasi keluar dari Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Barat selain di Aplikasi Dapodik Sekolah Lama dimutasikan, pada SIM Tun juga dimutasikan (Jika penerima Tunjangan Profesi Guru);
  6. Dapodik Valid, Info GTK Valid, SKTP Terbit dan Tunjangan Profesi Terbayarkan;
  7. Pada poin 3 lakukan FORMAT DIBAWAH diketik jangan kirim Foto atau File dan kirim ke WA dengan format Link 1;
  8. Jenis PTK yang dimaksud pada kolom nomor abjad e yaitu: Guru Kelas, Guru Mapel, Guru BK, Kepala Sekolah, Penjaga Sekolah, Pesuruh/Ofice Boy, etc 
a.
Nama
:

b.
NIP (CPNS & PNS)
:

c.
NUPTK
:

d.
NIK
:

e.
f.
Jenis PTK di Induk
Tempat Tugas Induk
:  
:

g.
Kecamatan
:

h.
Nomor Surat Penugasan
:

i.
Tanggal Surat Penugasan
:

j.
k.
l.
No. Naskah KKI
No. Adendum KKI
TMT Tugas
:   
:
:

m.
Tempat Tugas Non Induk
:
Jika Ada
n.
Kecamatan
:
Jika Ada
o.
p.
Jenis PTK di Non Induk
Nomor Surat Penugasan
:
:
Jika Ada
Jika Ada
q.
Tanggal Surat Penugasan
:
Jika Ada
r.
TMT Tugas
:
Jika Ada

*WA dikirim melalui Nomor HP Operator atau Tenaga Administrasi Sekolah Sudin Pendidikan Wilayah I & II Kota Adm. Jakarta Barat.

Catatan:
1. Untuk Poin g. Surat Penugasan untuk:

    a. C/PNS dari Surat Tugas Kadis Pendidikan (SPMT);
    b. GTT/ GTY dari Surat Yayasan;
    c. KKI dari Naskah Kontrak Kerja Individu (terbaru)

REVISI PENUGASAN KEPEGAWAIAN PTK KKI, CPNS, PNS dan GTY PADA APLIKASI DAPODIK BAGI YANG SUDAH TERDATA.

Untuk info ini dilakukan melalui WAG tidak melalui Japri. Terima kasih


Info untuk Tenaga Administrasi atau Pengelola Dapodik Sekolah khusus jenjang Pendidikan Dasar/Dikdas (SD dan SMP) Negeri dan Swasta. Jika ada Revisi Penugasan Kepegawaian PTK KKI, CPNS, PNS dan GTY pada Aplikasi Dapodik bagi yang sudah terdata di DAPODIK dari:


1.        Kepala Sekolah menjadi Guru atau sebaliknya;
2.        CPNS menjadi PNS;
3.        GTT menjadi GTY;
4.     Honor Daerah menjadi Guru/Tenaga Honor Sekolah;

Contoh Format Link 2 untuk diketik dan dikirim melalui WA:

Nama
:
Hadi
Status Kepegawaian Awal
:
Honor Daerah Tk. I/CPNS/PNS/GTT/GTY
Status Kepegawaian Baru
:
Guru/Tenaga Honor Sekolah/CPNS/PNS/GTT/GTY
Jenis PTK Awal
:
Guru Mapel/Guru Kelas/Kepala Sekolah
Jenis PTK Baru
:
Tenaga Adm. Sekolah/Guru Kelas/Guru Mapel/Kepala Sekola
Tempat Tugas
:
SDN/SD/SMPN/SMP …………………………………..
NPSN
:
2010………………………………
NIK/KTP
NIP (CPNS atau PNS) 
Nomor Naskah KKI          
NUPTK  
:
:
:
:
3173…………………………………
1980...............................................
B1/2.................................................
...........................................................
Nomor Surat Pengangkatan
:

TMT Pengangkatan
Surat Penugasan dari SK Pembagian Tugas kolektif
Tanggal Surat Penugasan Kolektif
:
:

:





Silahkan ketik via WA Operator atau Tenaga Administrasi Pengelola Dapodik Sekolah, Sudin Pendidikan Wilayah I & II Kota Administrasi Jakarta Barat.





TAMBAH PTK KKI, CPNS & PNS DIKDAS WIL. I & II JB

Jenjang SD & SMP WILAYAH 1 & 2 KOTA ADM. JAKARTA BARAT:

Tambah PTK merupakan fasilitas untuk menambahkan PTK Baru dan Belum Pernah dimasukkan kedalam Data Pokok Pendidikan di sekolah manapun, apabila sudah pernah ditambahkan gunakan fasilitas Tarik PTK oleh operator sekolah DIKDAS.







Tambahan biar tertib administrasi agar disusun sesuai dibawah:
Satuan Pendidikan:
  1. Cek List Syarat Tambah PTK; <<<(Klik Tulisannya)
  2. Formulir GTK diisi sesuai permintaan pada kolom per halaman dan klik aja linknya>>>form asli
  3. SK Pembagian Tugas Kolektif terbaru.

    Note :
    • Seksi PTK Wilayah I dengan Bpk Hadi Suwarno dan Wilayah II dengan Bpk Agus Subagiyo,
    • Pelayanan Surat dan Penerima Tamu Masuk di Wil. I (Wil. I dan II),
    • Berkas dikirim dan kolektif satu sekolah dengan dibawa oleh Operator atau Tenaga Administrasi Sekolah Pemegang DAPODIK.
    • Diluar status pegawai diatas belum ada edaran resmi belum bisa dilakukan Tarik PTK atau Tambah PTK.