Untuk Guru Bantu agar mendaftar di http://jakgov.jakarta.go.id/seleksi_guban/
Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tertanggal 01 Juli 2015 dengan Surat Nomor: 4329/-082.87.
Peserta Yang Dapat Melakukan Proses
Pendaftaran Online Ini Dengan Kriteria
1.
Guru Bantu DKI Jakarta yang terdaftar dalam database guru bantu
Provinsi DKI Jakarta.
2. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006.
3. Pendidikan minimal S1 pada saat pengangkatan dibuktikan dengan
Ijazah yang bersangkutan.
4. Mata ajar/bidang studi/ Guru kelas sesuai dengan ijazah/
sertifikasi yang dimiliki, dibuktikan dengan ijazah/ sertifikat profesi.
5. Mengajar sebagai guru bantu secara terus-menerus dibuktikan dengan
surat perjanjian kerja, surat keterangan mengajar, surat tugas mengajar yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah, serta SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak) yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta.
Persyaratan berkas yang harus dilengkapi dan disusun sebagai
berikut
2. Fotokopi SK
Pengangkatan sebagai Guru Bantu sejak pengangkatan pertama sampai dengan
pengangkatan terakhir legalisi.
3. Fotokopi Surat
perjanjian kerja, surat keterangan mengajar, surat tugas mengajar legalisir.
4. Fotokopi Ijazah
dan transkip nilai legalisir.
5. Fotokopi
Sertifikat Profesi legalisir.
6. Fotokopi KTP.
7. Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
format (downloaddisini).
8. Surat pernyataan
pendaftar (didownload setelah berhasil mendaftar).
9. Berkas dibuat
tiga rangkap dan dimasukkan masing-masing ke dalam map schnelhecter berwarna
hijau dan ditempel lembar bukti pendaftaran (didownload setelah berhasil
mendaftar).
Berkas dikirim (3 rangkap) langsung ke :
Panitia
Pengadaan CPNS tahun 2015
Gedung Nyi Ageng Serang, Ruang Auditorium
Jl HR Rasuna Said Kav 23 Kuningan, Jakarta Selatan12340
Email : pendagun_bkddki@ymail.com
mulai tanggal 26 Juni 2015 sampai dengan 10 Juli
2015 (Senin - Jumat / hari kerja), jam 08.00 s.d 15.00 WIB