Kepada yang terhormat bapak/ibu Kepala
Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah (PNSD). Lampiran III poin B Kriteria Penerima dan Mekanisme Penyaluran Tambahan
Penghasilan, kepala sekolah untuk menginformasikan kepada PTK nya yang sesuai
kriteria yang tercantum pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018, yaitu : Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan:
- Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi Hadir GTK oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya;
- Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Formulir yang harus di isi link nya..klik aja ya...???? . Dateline dari tanggal 01 s.d 04 Juni 2018. Khusus PNS. Terima kasih.