klik aja..gambarnya dibawah ini...per tanggal 12 Juli 2016
Catatan:
Data di unduh dari Aplikasi SIM Tun setelah periode Januari s.d Juni 2016 proses pencairan.
- Jika ybs (PNS / Bukan PNS) Pensiun Lampirkan Foto Copy SK Pensiun dikirim ke Operator SIM Tun di SUDIN,
- Jika ybs (PNS / Bukan PNS) Meninggal Lampirkan Foto Copy Surat Kematian dikirim ke Operator SIM Tun di SUDIN,
- Jika ybs (PNS / Bukan PNS) Mutasi Keluar Jakarta Barat lampirkan SK Mutasi dari Kepala Dinas (PNS) atau SK Mutasi dari Kepala Yayasan (Bukan PNS) dikirim ke Operator SIM Tun di SUDIN,
- Jika ybs masih aktif segera di update di DAPODIK dan syncron kembali atau konsul dengan Operator SIM Tun (Jika tidak maentenance): tanggal 30 Juni 2016 batas syncron DAPODIK.
- Terima Kasih.