Data NIP beda di INFO PTK dengan Gapok bulan Januari 2015..harap membawa INFO PTK, SK NIP Baru (jika ada) dan Gapok bulan Januari 2015, dan jika ada perbaikan dengan Rekening, Cuti, Surat Meninggal dan SK Pensiun. Khusus Guru PNS dan PNS DPK yang sudah ada Nomor SKTP Triwulan I tahun 2015. Harap segera melaporkan ke Sudin Kota Administrasi Jakarta Barat, sebelum tanggal 20 April 2015 dengan Pa Fahmi.